Latest News

Empat Jenazah TKI Terlantar di Arab Saudi

Sosbud / Sabtu, 18 Desember 2010 14:10 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Empat jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) saat ini terlantar di Tabuk, Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak pernah mengusut penyebab kematian TKI meski sudah dilaporkan oleh sekelompok masyarakat Indonesia.

Ketua Dewan Kehormatan Indonesia Bersatu Siswanto mengatakan korban pertama bernama Athul Bin Mubarak Bin Faisal Alidi tewas tertembak di Madinah, 8 Agustus lalu. Jenazah masih diawetkan di Rumah Sakit King Kholid, Tabuk. Korban kedua Nurul Afiah binti Muhtar Lano meninggal di Rumah Sakit King Kholid karena sakit sekitar November.

Korban ketiga Aisyah binti Zasmin Sahatah tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas ketika berada satu mobil dengan keluarga majikannya 8 Desember silam. Sedangkan satu korban lagi adalah seorang perempuan namun belum diketahui identitas lengkapnya Korban ini diduga tewas setelah melompat dari lantai dua rumah majikannya di Tabuk, sekitar Juli.

"Kami sudah melaporkan tewasnya keempat warga negara Indonesia kepada Konsulat Jenderal di Jeddah, akhir minggu lalu. Korban Athul Bin Mubarak dan satu korban perempuan tanpa identitas telah kami laporkan ke perwakilan Indonesia telah jauh-jauh hari. Kurang lebih, dua minggu sesudah mereka meninggal," kata Siswanto.

"Namun, Konsulat Jenderal tidak mau menanggapinya. Bahkan untuk datang datang ke Rumah Sakit King Kholid saja mereka menolak. Ini sungguh ironis. Kasihan keluarga mereka di tanah air karena tidak tahu bagaimana saudaranya sesungguhnya sudah meninggal," cetusnya.

Ketika dikonfirmasi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur mengaku belum mengetahui adanya empat jenazah WNI yang terlantar di Tabuk. Ia menyarankan agar LSM Indonesia Bersatu berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

"Laporkan saja ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Karena, itu merupakan wewenang mereka. Kami tidak boleh tumpang tindih dalam menangani kasus apalagi Konsulat Jenderal diangkat melalui Keputusan Presiden," ujarnya.(MI/ICH)

dikutip dari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FaktaRakyat Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.