Latest News

Perusahaan Tambang Harus Pakai BBM Non Subsidi



Kolaka, Sultra (ANTARA) - Badan Pengelola Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) meminta perusahaan pertambangan agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah non subsidi.
Pernyataan ini ditegaskan Direktur BPH Migas, Todo Sitorus kepada wartawan usai melakukan sosialisasi tentang pengawasan dan pendistribusian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu.
"Perusahaan tambang harus menggunakan BBM non subsidi karena hal ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang konsumen pengguna BBM tertentu," ujarnya.
Menurut dia, BBM yang bersubsidi hanya diperuntukkan kepada masyarakat seperti kalangan rumah tangga, usaha kecil, transportasi, nelayan serta pelayanan umum rumah sakit dan sarana sosial.
Bagi konsumen yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen atau melakukan modifikasi tangki mobil dengan jumlah banyak dan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi seperti industri pertambangan akan dikenakan sangsi sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001.
"Dalam pasal 55 ini sudah jelas penegasannya bahwa setiap orang yang meyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah akan dipidana penjara selama enam tahun serta denda Rp60 milyar," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan yang dimaksud dalam pasal 55 UU tersebut adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
"Jadi kalau ada yang nakal menyalahgunakan BBM bersubsidi, maka BPH Migas bisa mengajukan persoalan tersebut ke ranah hukum," ujarnya.
Terkait banyaknya hasil temuan Dinas Pertambangan Kolaka yang selama ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti, Todo mengatakan, hingga kini belum ada laporan dari pihak kepolisisan setempat yang masuk ke BPH Migas terkait adanya penangkapan BBM illegal.
"Sampai sekarang laporan pengaduan terhadap penyalahgunaan BBM di Sultra belum ada yang masuk ke BPH Migas, kecuali Kabupaten Bombana," ujarnya.
sumber 1: antaranews.com
sumer 2 : yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FaktaRakyat Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.