Latest News

Peluru nyasar. Bersarang di kepala Bayi

Sudah dua minggu pihak RS belum mengeluarkan proyektil dari kepalanya.


Dwifantya Aquina, RHA (Makassar)

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi(dok. Corbis)
VIVAnews - Nasib tragis menimpa bayi Fathir, warga Jalan Baji Gau, nomor 36, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Makassar. Fathir yang masih berusia 1 tahun tersebut sudah 13 hari dirawat di ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, akibat terkena peluru nyasar.

Kondisi bayi tersebut saat ini masih kritis dengan sebuah proyektil peluru yang masih bersarang di bagian kepalanya. Menurut ayah korban, Fikar, kondisi anaknya itu memprihatinkan pasca terkena peluru nyasar.

"Anak kami biasanya tersenyum karena memang sedang lucu-lucunya. Tapi sekarang, dia hanya terbaring lemah di tempat tidur. Matanya juga nyaris tak terbuka," kata Fikar, Rabu 13 Februari 2013.

Fikar mengisahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 1 Februari 2013 lalu. Saat itu bersamaan dengan waktu salat Isya di masjid dekat rumahnya. Fathir bersama ibu dan kakak keduanya sedang bermain di dalam kamar.

Namun tiba-tiba, Fathir terjatuh dengan kondisi kepala yang mengeluarkan darah. Awalnya, orang tua Fathir menganggap sebagai luka biasa karena terkena mainan atau pecahan kaca.

"Tapi ternyata setelah dibawa ke RS Haji, hasil rontgennya terdapat proyektil peluru di kepalanya," ungkap Fikar.

Karena pihak RS Haji tak mampu menangani, sang bayi kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara. Sayangnya, pihak rumah sakit milik Polda Sulselbar itu juga angkat tangan. Akhirnya Fathir dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo. 

"Pada malam kejadian itu juga, kami langsung dirujuk ke RS Wahidin dan sampai sekarang belum dioperasi," ucapnya lirih.

Pihak keluarga berharap agar pihak rumah sakit segera melakukan pengangkatan terhadap proyektil peluru yang masih bersarang di kepalanya tersebut. (sj)

dikutif dari:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FaktaRakyat Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.