Cimahi, 30/11 (ANTARA) - Satpol PP Kota Cimahi, Jabar, berhasil menjaring setidaknya 16 pedagang kaki lima dalam operasi ketertiban umum yang digelar di tiga titik yang melanggar Perda Tertib Usaha Kota Cimahi.
Dari hasil operasi, sebanyak sembilan PKL ditertibkan Satpol PP Kota Cimahi dari trotoar dan badan jalan sekitar Pasar Baros.
Sedangkan di SDN Mandiri II Kota Cimahi mengamankan tujuh PKL yang berjualan di pelatan sekolah tersebut, kata Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Ruswanto melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Dalops) Satpol PP Kota Cimahi, Herry Setiawan, Selasa.
"Pada titik operasi terakhir, di depan SDN Mandiri V Kita tidak menemukan ada PKL yang melakukan pelanggaran hingga bisa kita tertibkan. Itu karena, PKL yang sering berdagang di depan SD tersebut sudah mengetahui kedatangan kita dan akhirnya para PKL itu sempat membereskan barang dagangannya sebelum kita tertibkan," kata Herry.
Ditegaskannya, para PKL tersebut telah melanggar Perda No 4 tahun 2004 tentang Tertib Usaha. Dalam perda tersebut, kata Herry, pedagang tidak diperbolehkan menggelar barang jualannya di tempat yang dianggap sebagai fasilitas publik dan fasilitas sosial.
Di antaranya, taman kota, trotoar, dan tempat strategis lainnya sehingga timbul kesan semrawut.
"Kami akan tertibkan segala hal yang dianggap telah melanggar Perda K3. Perda itu dibuat untuk kebaikan seluruh masyarakat Cimahi. Jadi, ada salah sangka dengan apa yang kami lakukan itu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk menjaga ketertiban Kota Cimahi, pihaknya akan terus menyiagakan anggota Satpol PP untuk tetap menertibkan PKL yang sering bermunculan.
Tidak hanya petugas Satpol PP yang ikut terlibat dalam penertiban itu, melainkan unsur penegak gerakan disiplin lainnya pun turut membantu operasi tersebut.
Dia menjelaskan, tim penertiban yang berjumlah 61 orang itu terdiri dari 35 anggota Satpol PP Kota Cimahi, 10 anggota TNI, 10 anggota Polres Cimahi, dan enam perwakilan SKPD Pemkot Cimahi.
Dari tangan para PKL tersebut, sambungnya, Satpol PP Kota Cimahi menyita KTP, bangku dan peralatan untuk dagang dari para PKL tersebut sebagai barang bukti.
Selain itu, Satpol PP juga menyita sebuah accu dari seorang pedagang es yang berjualan di SDN Mandiri II. Dia menjelaskan, dari jumlah PKL yang terjaring operasi itu, tujuh pedagang merupakan warga Kota Cimahi, dan sisanya merupakan pendatang.
Herry menambahkan, para PKL yang telah ditertibkan tersebut nantinya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Melong pada 2 Desember mendatang.
Ia mengimbau baik masyarakat Kota Cimahi maupun kepada warga pendatang untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan salah satunya dengan melakukan usahanya di fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
Dia menjelaskan, apabila masyarakat belum mengetahui mengenai perda ketertiban usaha, maka hendaknya menanyakan kepada petugas baik di kelurahan maupun petugas kecamatan di daerahnya masing-masing.
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya sosialisasi mengenai perda yang telah ditetapkan di Kota Cimahi. Sehingga pada akhirnya masyarakat pun dapat mengetahui perda apa saja yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Kota Cimahi," punkasnya.***1***
SUMBER: ANTARA NEWS
Recent Posts
Labels
banner
Find Us On Facebook
About us
Events
Video Of Day
Flickr Images
Site Links
majalengka
Follow on Facebook
gallery
Sports
profesi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Follow us on facebook
Popular Posts
-
Selalu ada hal menarik yang diamati dari operasi penertiban prostitusi, para pekerja seks komersial (PSK),Razia PSK di hongkong pelakunya ...
Side Ad
breakingnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar